Minggu, April 26, 2009

MENGENAL DELIK-DELIK KEKERASAN TERHADAP ORANG DALAM UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh : ZAINAL AHMAD, SH*

Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdiri dari 56 Pasal yang terurai di dalam 10 Bab dan disertai dengan penjelasan. Undang Undang ini merupakan lex spesialis sekaligus pengembangan hukum dalam regim hukum pidana baik formil maupun materiilnya.

Terdapat 4 (empat) kekerasan yang diancam dengan pidana dalam undang undang ini yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelelantaran rumah tangga. Masuknya penelantaran rumah tangga yang digolongkan sebagai kekerasan tersebut merupakan manifestasi asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender serta asas non diskriminasi yang dianut undang undang ini sekaligus merupakan pengejewantahan politik hukum Indonesia dalam rangka meningkatkan peran serta kaum perempuan di tengah masyarakat. Mengingat 3 (tiga) kekerasan lainnya diketahui telah diatur dalam KUHP.

Kekerasan-kekerasan tersebut di atas hanya menjadi delik dalam undang undang ini apabila pelaku dan atau korban termasuk dalam lingkup rumah tangga yang meliputi suami, istri, anak, dan atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga baik karena hubungan darah, semenda, persusuan, pengasuhan, perwalian termasuk orang lain yang bekerja sepanjang mereka tinggal serumah dalam jangka waktu tertentu sehingga layak dan patut dapat dianggap sebagai anggota keluarga. Selanjutnya khusus untuk kekerasan fisik, psikis dan seksual yang pelaku atau korbannya adalah suami atau istri merupakan delik aduan.

Salah satu kelebihan yang menonjol dalam undang undang ini yakni kemudahan dalam pembuktian yang hanya membutuhkan keterangan seorang saksi korban saja dianggap cukup sepanjang didukung dengan satu alat bukti yang sah lainnya. Ketentuan ini jelas membelakangi ketentuan Pasal 185 ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bersesuaian dengan asas “satu saksi bukan saksi.” Kemudahan dalam hal pembuktian tersebut tentunya mutlak diperlukan mengingat lingkup rumah tangga yang diatur oleh undang undang ini dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia masih dianggap tabu untuk dicampuri pihak luar sehingga pada gilirannya akan menyulitkan proses pembuktian.

Kelebihan lainnya adalah mengenai ketentuan tentang pidana pokok berupa pidana penjara atau denda yang jauh lebih berat dibanding ancaman pidana yang diancam dalam KUHP atas kekerasan sejenis. Selain itu dalam KUHP tidak dikenal ancaman pidana denda maksimal, hanya mengatur ancaman minimal saja, sementara Undang Undang Penghapusan KDRT mengenal ancaman denda maksimal tersebut.


PERUMUSAN DELIK

Pasal 44

ayat (1)
- setiap orang;
- melakukan perbuatan kekerasan fisik;
- dalam lingkup rumah tangga.

ayat (2)
- sebagaimana rumusan delik ayat (1);
- mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

ayat (3)
- sebagaimana rumusan delik ayat (2);
- mengakibatkan matinya korban.

ayat (4)
- sebagaimana rumusan delik ayat (1);
- dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya;
- tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

Pasal 45

ayat (1)
- setiap orang;
- melakukan perbuatan kekerasan psikis;
- dalam lingkup rumah tangga.

ayat (2)
- sebagaimana rumusan delik ayat (1);
- dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya;
- tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

Pasal 46
- setiap orang
- melakukan perbuatan kekerasan seksual
- terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga

Pasal 47
- setiap orang;
- memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya;
- melakukan hubungan seksual dengan orang lain;
- untuk tujuan tertentu.

Pasal 48
- sebagaimana rumusan delik dalam Pasal 46 atau Pasal 47;
- mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Pasal 49

huruf a
- setiap orang;
- menelantarkan orang lain, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
- dalam lingkup rumah tangganya.

huruf b
- sebagaimana rumusan delik pada huruf a;
- mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

ANCAMAN PIDANA (PIDANA POKOK)

Pasal 44
ayat (1) pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

ayat (2) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

ayat (3) pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)

ayat (4) pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Pasal 45
ayat (1) pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

ayat (2) pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 46 pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47 pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling sedikit Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 48 pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49 pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).


ANCAMAN PIDANA (PIDANA TAMBAHAN)

Ketetentuan Pasal 50 undang undang ini menggariskan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa :
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak terentu dari pelaku.
b. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

-------------------------------------------

*calon hakim pada Pengadilan Negeri Kendari

1 komentar:

labanfagerstrom mengatakan...

Borgata Hotel Casino & Spa
Atlantic City's Borgata Hotel Casino & Spa continues 문경 출장샵 the tradition of 공주 출장샵 hospitality for Atlantic City residents by offering top-notch dining, 전라북도 출장마사지 gaming 울산광역 출장안마 and nightlife experiences  Rating: 4.2 · ‎Review by Dr w88